Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/119

Halaman ini belum diuji baca

BAB XXV TENTARA NASIONAL INDONESIA

Pasal 202 (1) Tentara Nasional Indonesia bertanggung jawab menyelenggarakan pertahanan negara dan tugas lain di Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Pertahanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi memelihara, melindungi dan mempertahankan keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tugas lain di Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Pelaksanaan tugas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) seperti penanggulangan bencana alam, pembangunan sarana dan prasarana perhubungan, serta tugas-tugas kemanusiaan lain dilakukan setelah berkonsultasi dengan Gubernur Aceh. (4) Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang bertugas di Aceh tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip universal hak asasi manusia dan menghormati budaya serta adat istiadat Aceh.

Pasal 203

(1) Tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia di Aceh diadili sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Peradilan terhadap prajurit Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara terbuka dan dibuka untuk umum kecuali undang-undang menentukan lain.

BAB XXVI KEPOLISIAN