Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/120

Halaman ini belum diuji baca

Pasal 204 (1) Kepolisian di Aceh merupakan bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2) Kepolisian di Aceh bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. (3) Kebijakan ketenteraman dan ketertiban masyarakat di Aceh dikoordinasikan oleh Kepala Kepolisian Aceh kepada Gubernur. (4) Pelaksanaan tugas kepolisian di bidang ketenteraman dan ketertiban masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipertanggungjawabkan oleh Kepala Kepolisian Aceh kepada Gubernur. (5) Kepala Kepolisian Aceh bertanggung jawab kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atas pembinaan kepolisian di Aceh dalam kerangka pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 205 (1) Pengangkatan Kepala Kepolisian Aceh dilakukan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan persetujuan Gubernur. (2) Persetujuan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan disampaikan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak surat permintaan persetujuan diterima. (3) Dalam hal Gubernur tidak memberikan jawaban dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kepolisian Republik Indonesia mengangkat Kepala Kepolisian di Aceh. (4) Dalam hal Gubernur menolak memberikan persetujuan, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengajukan satu kali lagi calon lain.