Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/122

Halaman ini belum diuji baca

(2) Kejaksaan di Aceh melaksanakan tugas dan kebijakan teknis di bidang penegakan hukum termasuk pelaksanaan syari’at Islam.

Pasal 209 (1) Pengangkatan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dilakukan oleh Jaksa Agung dengan persetujuan Gubernur. (2) Persetujuan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan disampaikan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak surat permintaan persetujuan diterima. (3) Dalam hal Gubernur tidak memberikan jawaban dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Jaksa Agung mengangkat Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh. (4) Dalam hal Gubernur menolak memberikan persetujuan Jaksa Agung mengajukan satu kali lagi calon lain. (5) Pemberhentian Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dilakukan oleh Jaksa Agung.

Pasal 210 Seleksi dan penempatan jaksa di Aceh dilakukan oleh Kejaksaan Agung dengan memperhatikan ketentuan hukum, syari’at Islam, budaya, dan adat istiadat Aceh.

BAB XXVIII KEPENDUDUKAN

Pasal 211 (1) Orang Aceh adalah setiap individu yang lahir di Aceh atau memiliki garis keturunan Aceh, baik yang ada di Aceh maupun di luar Aceh dan mengakui dirinya sebagai orang Aceh.