Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/126

Halaman ini belum diuji baca

(3) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota memberikan kesempatan luas kepada lembaga keagamaan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat dan dunia usaha untuk menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan yang bermutu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 219 (1) Pemerintah, Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan untuk mendapatkan tenaga kependidikan yang profesional dari luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Penyelenggara pendidikan di Aceh dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan dari dalam dan luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 220 (1) Pemerintah Aceh meningkatkan fungsi Majelis Pendidikan Daerah yang merupakan salah satu wadah partisipasi masyarakat dalam bidang pendidikan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, susunan dan fungsi Majelis Pendidikan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Qanun Aceh yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

BAB XXXI KEBUDAYAAN

Pasal 221 (1) Pemerintah, Pemerintah Aceh, dan pemerintah kabupaten/kota melindungi, membina, mengembangkan kebudayaan dan kesenian Aceh yang berlandaskan nilai Islam.