Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/127

Halaman ini belum diuji baca

(2) Dalam pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah, Pemerintah Aceh, dan pemerintah kabupaten/kota mengikutsertakan masyarakat dan lembaga sosial. (3) Pemerintah, Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota, mengakui, menghormati dan melindungi warisan budaya dan seni kelompok etnik di Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Bahasa daerah diajarkan dalam pendidikan sekolah sebagai muatan lokal. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewenangan Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan qanun.

Pasal 222 (1) Pemerintah dan Pemerintah Aceh memelihara dan mengusahakan pengembalian benda-benda sejarah yang hilang atau dipindahkan dan merawatnya sebagai warisan budaya Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewenangan Pemerintah Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Qanun Aceh.

BAB XXXII SOSIAL

Pasal 223 (1) Pemerintah, Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota berkewajiban untuk: a. memberikan pelindungan dan pelayanan sosial dasar kepada penyandang masalah sosial; b. menyediakan akses yang memudahkan perikehidupan penduduk Aceh yang menyandang masalah sosial;