Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/128

Halaman ini belum diuji baca

c. mengupayakan penanganan/penanggulangan korban bencana (alam dan sosial); dan d. merehabilitasi sarana publik dan membantu merehabilitasi harta benda perseorangan yang hancur akibat bencana. (2) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota membangun panti sosial bagi penyandang masalah sosial. (3) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota memberikan peran kepada masyarakat termasuk lembaga swadaya masyarakat dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewenangan Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam qanun.

BAB XXXIII KESEHATAN

Pasal 224 (1) Setiap penduduk Aceh mempunyai hak yang sama dalam memperoleh pelayanan kesehatan dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal. (2) Setiap penduduk Aceh berkewajiban untuk ikut serta dalam memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan perorangan, keluarga, dan lingkungan. (3) Peningkatan derajat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sekurang-kurangnya sesuai dengan standar pelayanan minimal. (4) Setiap anak yatim dan fakir miskin berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang menyeluruh tanpa biaya. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan upaya kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam qanun.