Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/129

Halaman ini belum diuji baca

Pasal 225 (1) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota wajib memberikan pelayanan kesehatan berdasarkan standar pelayanan minimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sepanjang tidak bertentangan dengan syari’at Islam. (2) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota dapat mengikutsertakan lembaga sosial kemasyarakatan untuk berperan dalam bidang kesehatan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan qanun.

Pasal 226 (1) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota dapat mengikutsertakan lembaga sosial kemasyarakatan untuk berperan dalam program perbaikan, pemulihan psikososial, dan kesehatan mental akibat konflik dan bencana alam. (2) Perencanaan dan pelaksanaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan budaya Aceh dan memaksimalkan peran masyarakat setempat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam qanun.

BAB XXXIV HAK ASASI MANUSIA

Pasal 227 (1) Setiap penduduk berhak: a. atas kedudukan yang sama di depan hukum;