Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/13

Halaman ini telah diuji baca
  1. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
  2. penyediaan sarana dan prasarana umum;
  3. penanganan bidang kesehatan;
  4. penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial;
  5. penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota;
  6. pelayanan bidang penyediaan lapangan kerja dan ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota;
  7. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota;
  8. pengendalian lingkungan hidup;
  9. pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota;
  10. pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
  11. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
  12. pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota; dan
  13. penyelenggaraan pelayanan dasar lain yang belum dapat dilaksanakan oleh pemerintahan kabupaten/kota.
  1. Urusan wajib lainnya yang menjadi kewenangan Pemerintahan Aceh merupakan pelaksanaan keistimewaan Aceh yang antara lain meliputi:
    1. penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syari’at Islam bagi pemeluknya di Aceh dengan tetap menjaga kerukunan hidup antarumat beragama;
    2. penyelenggaraan kehidupan adat yang bersendikan agama Islam;
    3. penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas serta menambah materi muatan lokal sesuai dengan syari’at Islam;
    4. peran ulama dalam penetapan kebijakan Aceh; dan
    5. penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Urusan Pemerintahan Aceh yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan Aceh.