Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/130

Halaman ini belum diuji baca

b. atas kebebasan berbicara, kebebasan pers dan publikasi, kebebasan berserikat, kebebasan berkumpul, bergerak dari satu tempat ke tempat lain, berdemonstrasi secara damai, dan hak untuk mendirikan dan bergabung dalam serikat pekerja dan hak mogok; c. atas kebebasan untuk melakukan penelitian akademik, kreasi seni, sastra, dan aktivitas budaya lain yang tidak bertentangan dengan syari’at Islam; d. memilih dan dipilih sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan dengan peraturan perundang-undangan; dan e. mendapatkan pelayanan dan bantuan hukum, fasilitasi melalui pengadilan, memilih pengacara/penasihat hukum untuk pelindungan pada saat dibutuhkan atas hak-hak hukum dan kepentingan mereka di depan pengadilan. (2) Terhadap penduduk tidak dibenarkan untuk: a. dilakukan semua bentuk penggeledahan sewenang-wenang atau tidak sah atas tubuh, kediaman, pakaian, pencabutan atau perampasan hak, atau pembatasan atas kebebasan setiap orang; b. dilakukan penyiksaan secara sewenang-wenang dan pencabutan atas hak hidup secara melawan hukum; dan c. ditangkap, ditahan, diadili, dan dipenjarakan secara melawan hukum.

Pasal 228 (1) Untuk memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi sesudah Undang-Undang ini diundangkan dibentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia di Aceh. (2) Putusan Pengadilan Hak Asasi Manusia di Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat antara lain pemberian kompensasi, restitusi, dan/atau rehabilitasi bagi korban pelanggaran hak asasi manusia.