Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/132

Halaman ini belum diuji baca

Pasal 232 (1) Qanun Aceh disahkan oleh Gubernur setelah mendapat persetujuan bersama dengan DPRA. (2) Qanun kabupaten/kota disahkan oleh bupati/walikota setelah mendapat persetujuan bersama dengan DPRK.

Pasal 233 (1) Qanun dibentuk dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Aceh, pemerintahan kabupaten/kota, dan penyelenggaraan tugas pembantuan. (2) Qanun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232 berlaku setelah diundangkan dalam Lembaran Daerah Aceh atau Lembaran Daerah kabupaten/kota.

Pasal 234 (1) Dalam hal rancangan qanun yang telah disetujui bersama oleh DPRA dan Gubernur atau DPRK dan bupati/walikota tidak disahkan oleh Gubernur atau bupati/walikota dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan qanun disetujui, rancangan qanun tersebut sah menjadi qanun dan wajib diundangkan dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah Aceh atau Lembaran Daerah kabupaten/kota. (2) Dalam hal sahnya rancangan qanun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rumusan kalimat pengesahan berbunyi “Qanun ini dinyatakan sah”. (3) Kalimat pengesahan yang berbunyi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), beserta tanggal jatuh sahnya, harus dibubuhkan dalam halaman terakhir qanun sebelum pengundangan naskah qanun dalam Lembaran Daerah Aceh atau Lembaran Daerah kabupaten/kota.

Pasal 235 (1) Pengawasan Pemerintah terhadap qanun dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.