Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/134

Halaman ini belum diuji baca

c. kebangsaan; d. kekeluargaan; e. keanekaragaman; f. keadilan; g. nondiskriminasi; h. kebersamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan; i. ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau j. keseimbangan, keserasian, kesetaraan, dan keselarasan. (2) Selain asas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), qanun dapat memuat asas lain sesuai dengan materi muatan qanun yang bersangkutan.

Pasal 238 (1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tulisan dalam rangka penyiapan dan pembahasan rancangan qanun. (2) Setiap tahapan penyiapan dan pembahasan qanun harus terjamin adanya ruang partisipasi publik.

Pasal 239 (1) Rancangan qanun dapat berasal dari DPRA, Gubernur dan DPRK, atau bupati/walikota. (2) Apabila dalam satu masa sidang, DPRA atau Gubernur dan DPRK atau bupati/walikota menyampaikan rancangan qanun mengenai materi yang sama, maka yang dibahas adalah rancangan qanun yang disampaikan oleh DPRA/DPRK, sedangkan rancangan qanun yang disampaikan Gubernur dan bupati/walikota digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan rancangan qanun yang berasal dari Gubernur dan bupati/walikota diatur dengan qanun.