Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/135

Halaman ini belum diuji baca

Pasal 240 (1) Penyebarluasan rancangan qanun yang berasal dari DPRA/DPRK dilaksanakan oleh Sekretariat DPRA/DPRK. (2) Penyebarluasan rancangan qanun yang berasal dari Gubernur, bupati/walikota dilaksanakan oleh Sekretariat Daerah Aceh dan sekretariat daerah kabupaten/kota.

Pasal 241 (1) Qanun dapat memuat ketentuan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum, seluruhnya atau sebagian, kepada pelanggar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Qanun dapat memuat ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah). (3) Qanun dapat memuat ancaman pidana atau denda selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lain. (4) Qanun mengenai jinayah (hukum pidana) dikecualikan dari ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).

Pasal 242 Dalam hal diperlukan untuk pelaksanaan qanun, Gubernur dan bupati/walikota dapat menetapkan Peraturan/Keputusan Gubernur atau peraturan/keputusan bupati/walikota.

Pasal 243 (1) Qanun diundangkan dalam Lembaran Daerah Aceh atau Lembaran Daerah kabupaten/kota. (2) Peraturan Gubernur, peraturan bupati/walikota diundangkan dalam Berita Daerah Aceh atau Berita Daerah kabupaten/kota. (3) Pengundangan qanun dan Peraturan Gubernur dilakukan oleh Sekretaris Daerah Aceh.