Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/138

Halaman ini belum diuji baca

BAB XXXVII PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Pasal 249 Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Aceh dan pemerintah kabupaten/kota dilaksanakan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 250 (1) Gubernur menyelesaikan perselisihan jika terjadi perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan antarkabupaten/kota dalam Provinsi Aceh. (2) Menteri Dalam Negeri menyelesaikan perselisihan jika terjadi perselisihan antarprovinsi, antara provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya, serta antara provinsi dan kabupaten/kota di luar wilayahnya. (3) Keputusan penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bersifat final dan mengikat.

BAB XXXVIII KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 251 (1) Nama Aceh sebagai daerah provinsi dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan gelar pejabat pemerintahan yang dipilih akan ditentukan oleh DPRA setelah pemilihan umum tahun 2009.