Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Qanun Aceh dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 17
Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan kabupaten/kota merupakan urusan yang berskala kabupaten/kota meliputi:
perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
perencanaan dan pengendalian pembangunan;
penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
penyediaan sarana dan prasarana umum;
penanganan bidang kesehatan;
penyelenggaraan pendidikan;
penanggulangan masalah sosial;
pelayanan bidang penyediaan lapangan kerja dan ketenagakerjaan;
fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah;
pengendalian dan pengawasan lingkungan hidup;
pelayanan pertanahan;
pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
pelayanan administrasi umum pemerintahan; dan
pelayanan administrasi penanaman modal termasuk penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya.
Urusan wajib lainnya yang menjadi kewenangan khusus pemerintahan kabupaten/kota adalah pelaksanaan keistimewaan Aceh yang antara lain meliputi:
penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syari’at Islam bagi pemeluknya di Aceh dengan tetap menjaga kerukunan hidup antarumat beragama;
penyelenggaraan kehidupan adat yang bersendikan agama Islam;