Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/14

Halaman ini telah diuji baca
  1. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Qanun Aceh dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 17
  1. Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan kabupaten/kota merupakan urusan yang berskala kabupaten/kota meliputi:
    1. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
    2. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
    3. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
    4. penyediaan sarana dan prasarana umum;
    5. penanganan bidang kesehatan;
    6. penyelenggaraan pendidikan;
    7. penanggulangan masalah sosial;
    8. pelayanan bidang penyediaan lapangan kerja dan ketenagakerjaan;
    9. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah;
    10. pengendalian dan pengawasan lingkungan hidup;
    11. pelayanan pertanahan;
    12. pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
    13. pelayanan administrasi umum pemerintahan; dan
    14. pelayanan administrasi penanaman modal termasuk penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya.
  2. Urusan wajib lainnya yang menjadi kewenangan khusus pemerintahan kabupaten/kota adalah pelaksanaan keistimewaan Aceh yang antara lain meliputi:
    1. penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syari’at Islam bagi pemeluknya di Aceh dengan tetap menjaga kerukunan hidup antarumat beragama;
    2. penyelenggaraan kehidupan adat yang bersendikan agama Islam;