Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/140

Halaman ini belum diuji baca

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 254 (1) Penyerahan kewenangan pengelolaan pelabuhan dan bandar udara umum dari Pemerintah kepada pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilaksanakan paling lambat awal tahun anggaran 2008. (2) Pengelolaan pelabuhan dan bandar udara umum yang sudah ada pada saat Undang-Undang ini diundangkan dikerjasamakan antara badan usaha milik negara, Pemerintah Aceh, dan pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 dilaksanakan paling lambat awal tahun anggaran 2008.

Pasal 255 Pengaturan tentang Panitia Pengawas Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 256 Ketentuan yang mengatur calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, atau walikota/wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf d, berlaku dan hanya dilaksanakan untuk pemilihan pertama kali sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 257 Peraturan Pemerintah mengenai partai politik lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 diterbitkan paling lambat Februari 2007.