Halaman ini tervalidasi
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 262
Pasal 262
Dalam hal terdapat izin pengusahaan hutan dalam kawasan ekosistem Leuser di wilayah Provinsi Aceh yang telah dikeluarkan, dinyatakan tetap berlaku, ditinjau kembali, dan/atau disesuaikan dengan Undang-Undang ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 263
Pasal 263
Penyerahan prasarana, pendanaan, personil, dan dokumen yang berkaitan dengan pendidikan madrasah ibtidaiyah dan madrasah tsanawiyah dari Pemerintah kepada pemerintah kabupaten/kota di Aceh dilakukan paling lambat pada permulaan tahun anggaran 2008. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 264
Pasal 264
Penyerahan prasarana, pendanaan, personil, dan dokumen yang berkaitan dengan pelabuhan dan bandar udara umum dari Pemerintah kepada pemerintah kabupaten/kota di Aceh dilakukan paling lambat pada permulaan tahun anggaran 2008. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 265
Pasal 265
KIP yang ada pada saat Undang-Undang ini diundangkan tetap menjalankan tugasnya sampai dengan masa baktinya berakhir. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 266
Pasal 266
|