Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan kabupaten/kota dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Aceh.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 267
Kelurahan di Provinsi Aceh dihapus secara bertahap menjadi gampong atau nama lain dalam kabupaten/kota.
Penghapusan kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengalihan sumber pendanaan, sarana dan prasarana, serta kepegawaian dan dokumen kelurahan dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pengalihan pegawai kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditempatkan sebagai sekretaris gampong, pegawai kecamatan, pegawai kabupaten/kota, atau pegawai provinsi.
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan qanun kabupaten/kota.
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan keputusan bupati/walikota atau Keputusan Gubernur.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 268
Pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang dilaksanakan pertama kali sejak Undang-Undang ini diundangkan dibebankan pada APBN, APBA, dan APBK.
BAB XL KETENTUAN PENUTUP
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 269
Peraturan perundang-undangan yang ada pada saat Undang-Undang ini diundangkan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.