Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/143

Halaman ini tervalidasi
  1. Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan kabupaten/kota dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Aceh.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 267
  1. Kelurahan di Provinsi Aceh dihapus secara bertahap menjadi gampong atau nama lain dalam kabupaten/kota.
  2. Penghapusan kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengalihan sumber pendanaan, sarana dan prasarana, serta kepegawaian dan dokumen kelurahan dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
  3. Pengalihan pegawai kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditempatkan sebagai sekretaris gampong, pegawai kecamatan, pegawai kabupaten/kota, atau pegawai provinsi.
  4. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan qanun kabupaten/kota.
  5. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan keputusan bupati/walikota atau Keputusan Gubernur.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 268
Pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang dilaksanakan pertama kali sejak Undang-Undang ini diundangkan dibebankan pada APBN, APBA, dan APBK.


BAB XL
KETENTUAN PENUTUP

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 269
  1. Peraturan perundang-undangan yang ada pada saat Undang-Undang ini diundangkan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.