Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/15

Halaman ini telah diuji baca
  1. penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas serta menambah materi muatan lokal sesuai dengan syari’at Islam; dan
  2. peran ulama dalam penetapan kebijakan kabupaten/kota.
  1. Urusan pemerintahan kabupaten/kota yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat termasuk pemulihan psikososial sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan kabupaten/kota yang bersangkutan.
  2. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dalam qanun kabupaten/kota dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 18
Selain kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, pemerintah kabupaten/kota mempunyai kewenangan menyelenggarakan pendidikan madrasah ibtidaiyah dan madrasah tsanawiyah dengan tetap mengikuti standar nasional pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 19
  1. Pemerintah kabupaten/kota berwenang mengelola pelabuhan dan bandar udara umum.
  2. Pelabuhan dan bandar udara umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelabuhan dan bandar udara umum yang dikelola oleh Pemerintah sebelum Undang-Undang ini diundangkan.
  3. Pemerintah Aceh melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan pelabuhan dan bandar udara umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
  4. Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh badan usaha milik daerah.