Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/150

Halaman ini belum diuji baca

Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 8 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan kebijakan administratif dalam ketentuan ini adalah yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh, misalnya, hal-hal yang ditentukan dalam Undang-Undang ini seperti pemekaran wilayah, pembentukan kawasan khusus, perencanaan pembuatan dan perubahan peraturan perundang-undangan yang berkaitan langsung dengan daerah Aceh. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Ayat (1) Pembentukan lembaga dimaksud termasuk pembentukan pusat penanggulangan bencana. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 11 Ayat (1) Yang dimaksud dengan : Norma adalah aturan atau ketentuan yang dipakai sebagai tatanan untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah.