Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/154

Halaman ini belum diuji baca

Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas. Huruf k Laporan keterangan pertanggungjawaban merupakan laporan kemajuan pelaksanan pemerintahan dan tidak dimaksudkan untuk menjatuhkan bupati/walikota. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 25 Cukup jelas.