Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/160

Halaman ini belum diuji baca

- 15 Ayat (1) Yang dimaksud dengan Menteri yang berwenang dalam ketentuan ini adalah menteri yang ruang lingkup tugasnya di bidang hukum dan hak asasi manusia. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 77 Cukup jelas. Pasal 78 Cukup jelas. Pasal 79 Cukup jelas. Pasal 80 Cukup jelas. Pasal 81 Cukup jelas. Pasal 82 Cukup jelas. Pasal 83 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan keanggotaan rangkap dalam ketentuan ini, membuka ruang partisipasi anggota partai politik lokal dalam pemilu nasional.

Ayat (4) . . .