Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/162

Halaman ini belum diuji baca

- 17 Pasal 97 Cukup jelas. Pasal 98 Cukup jelas. Pasal 99 Cukup jelas. Pasal 100 Cukup jelas. Pasal 101 Cukup jelas. Pasal 102 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Kata menetapkan dalam ketentuan ini dilakukan tidak dengan surat keputusan Gubernur tetapi dengan surat Gubernur kepada Presiden. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 103 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Lihat Penjelasan dalam Pasal 102 ayat (3). Ayat (3) Cukup jelas.

Pasal 104 . . .