Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/163

Halaman ini belum diuji baca

- 18 Pasal 104 Cukup jelas. Pasal 105 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Kata menetapkan dalam ketentuan ini dilakukan tidak dengan surat keputusan bupati/walikota tetapi dengan surat bupati/ walikota kepada Gubernur. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 106 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Lihat Penjelasan dalam Pasal 105 ayat (3). Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 107 Cukup jelas. Pasal 108 Cukup jelas. Pasal 109 Cukup jelas. Pasal 110 Cukup jelas.

Pasal 111 . . .