Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/166

Halaman ini belum diuji baca

- 21 Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 132 Cukup jelas. Pasal 133 Cukup jelas. Pasal 134 Cukup jelas. Pasal 135 Cukup jelas. Pasal 136 Cukup jelas. Pasal 137 Cukup jelas. Pasal 138 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan mitra dalam ketentuan ini adalah kebersamaan dan kesejajaran dalam pemberian pertimbangan yang berkaitan dengan kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Aceh. Ayat (4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya MPU memperoleh dukungan keuangan dari APBA/APBK dan sumber lain yang sah menurut hukum. Pasal 139 Cukup jelas. Pasal 140 . . .