Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/167

Halaman ini belum diuji baca

- 22 Pasal 140 Cukup jelas. Pasal 141 Cukup jelas. Pasal 142 Cukup jelas. Pasal 143 Cukup jelas. Pasal 144 Cukup jelas. Pasal 145 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan frasa yang peruntukannya digunakan untuk kepentingan agama dalam ketentuan ini adalah seperti tanah wakaf yang digunakan untuk antara lain masjid, madrasah, atau tanah yang digunakan untuk tempat ibadah agama lain. Pasal 146 Cukup jelas. Pasal 147 Cukup jelas. Pasal 148 Cukup jelas. Pasal 149 Cukup jelas.

Pasal 150 . . .