Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/168

Halaman ini belum diuji baca

- 23 Pasal 150 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan frasa melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah dalam ketentuan ini adalah pemerintah daerah yang wilayah hukumnya berbatasan dengan wilayah Aceh. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 151 Cukup jelas. Pasal 152 Cukup jelas. Pasal 153 Ayat (1) Yang dimaksud dengan kewenangan dalam menetapkan ketentuan di bidang pers dan penyiaran adalah menjaga isi atau sirkulasi produk pers dan penyiaran untuk tidak bertentangan dengan nilai Islam. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 154 Cukup jelas.

Pasal 155 . . .