Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/172

Halaman ini belum diuji baca

- 27 Cukup jelas. Pasal 172 Cukup jelas. Pasal 173 Ayat (1) Kerja sama yang dimaksudkan dalam ketentuan ini meliputi semua kewenangan pengelolaan yang pada saat Undang-Undang ini diundangkan belum diserahkan kepada Pemerintah Aceh dan/atau kabupaten/kota. Ketentuan ini tidak mencakup kewenangan mengenai keselamatan penerbangan dan pelayaran antara lain navigasi penerbangan dan pemanduan kapal dan/atau parkir pesawat. Semua kewenangan pengelolaan yang telah diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota yang meliputi parkir kendaraan umum, pemasangan iklan dan retribusi kegiatan usaha di terminal tidak dikerjasamakan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 174 Cukup jelas. Pasal 175 Cukup jelas. Pasal 176 Cukup jelas. Pasal 177 Cukup jelas. Pasal 178

Cukup jelas . . .