Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/173

Halaman ini belum diuji baca

- 28 Cukup jelas. Pasal 179 Cukup jelas. Pasal 180 Cukup jelas. Pasal 181 Cukup jelas. Pasal 182 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Dana 30% (tiga puluh persen) dalam ketentuan ini dapat digunakan seperti untuk peningkatan kapasitas aparatur, tenaga pendidik, pemberian bea siswa baik ke dalam maupun ke luar negeri dan kegiatan pendidikan lainnya sesuai dengan skala prioritas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 183

Ayat (1) . . .