Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/174

Halaman ini belum diuji baca

- 29 Ayat (1) Pembiayaan pendanaan pendidikan dalam ketentuan ini dapat digunakan seperti untuk peningkatan kapasitas aparatur, tenaga pendidik, pemberian bea siswa baik ke dalam maupun ke luar negeri dan kegiatan pendidikan lainnya sesuai dengan skala prioritas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 184 Cukup jelas. Pasal 185 Cukup jelas. Pasal 186 Cukup jelas. Pasal 187 Cukup jelas. Pasal 188 Cukup jelas. Pasal 189 Cukup jelas. Pasal 190 Ayat (1) Cukup jelas.

Ayat (2) . . .