Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/175

Halaman ini belum diuji baca

- 30 Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan keadaan tertentu dalam ketentuan ini antara lain terjadinya krisis keuangan daerah, krisis moneter nasional, krisis solvabilitas, dan pemekaran daerah. Pasal 191 Cukup jelas. Pasal 192 Cukup jelas. Pasal 193 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pertanggungjawaban pengelolaan dana pendidikan yang dibuat dalam bagian tersendiri merupakan bagian dari pertanggungjawaban APBA/APBK. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 194 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan auditor independen adalah tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar Badan Pemeriksa Keuangan yang bekerja untuk dan atas nama Badan Pemeriksa Keuangan. Ayat (3) Cukup jelas.

Pasal 195 . . .