Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/176

Halaman ini belum diuji baca

- 31 Pasal 195 Cukup jelas. Pasal 196 Cukup jelas. Pasal 197 Cukup jelas. Pasal 198 Cukup jelas. Pasal 199 Cukup jelas. Pasal 200 Cukup jelas. Pasal 201 Cukup jelas. Pasal 202 Cukup jelas. Pasal 203 Cukup jelas. Pasal 204 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Kebijakan yang perlu dikoordinasikan kepada Gubernur adalah kebijakan yang mencakup aspek ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

Ayat (4) . . .