Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/177

Halaman ini belum diuji baca

- 32 Ayat (4) Yang dipertanggungjawabkan dalam ketentuan ini adalah sepanjang menyangkut pelaksanaan tugas kepolisian yang memperoleh dukungan APBA/APBK dan kegiatan lainnya di bidang ketentraman dan ketertiban yang telah dikoordinasikan dengan Gubernur. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 205 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan satu kali lagi dalam ketentuan ini merupakan usulan yang terakhir. Ayat (5) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang penuh memberhentikan Kepala Kepolisian Aceh tanpa meminta persetujuan Gubernur Aceh dan dalam hal-hal tertentu Gubernur dapat memberi pertimbangan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memberhentikan Kepala Kepolisian Aceh. Pasal 206 Yang dimaksud keadaan mendesak dalam ketentuan ini adalah keadaan yang menyebabkan Kepala Kepolisian Aceh tidak dapat menjalankan tugasnya dalam menjamin keamanan dan ketertiban, melindungi dan melayani masyarakat. Pasal 207 Cukup jelas. Pasal 208

Cukup jelas . . .