Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/178

Halaman ini belum diuji baca

- 33 Cukup jelas. Pasal 209 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Persetujuan Gubernur dibuat secara tertulis dan disampaikan paling lama 14 (empat belas) hari sejak surat permintaan persetujuan diterima. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Jaksa Agung Republik Indonesia berwenang penuh memberhentikan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh tanpa meminta persetujuan Gubernur Aceh dan dalam hal-hal tertentu Gubernur dapat memberi pertimbangan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia untuk memberhentikan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh. Pasal 210 Cukup jelas. Pasal 211 Cukup jelas. Pasal 212 Cukup jelas. Pasal 213 Ayat (1) Yang dimaksud setiap orang adalah seseorang, orang perorangan, sekelompok orang, atau badan hukum. Ayat (2) Cukup jelas.

Ayat (3) . . .