Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/179

Halaman ini belum diuji baca

- 34 Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud harta agama dalam ketentuan ini adalah harta berupa tanah yang digunakan untuk kepentingan agama. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 214 Cukup jelas. Pasal 215 Cukup jelas. Pasal 216 Cukup jelas. Pasal 217 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan pendidikan dasar dan menengah dalam ketentuan ini meliputi juga pendidikan bagi kelompok masyarakat yang tidak mampu dan anak terlantar. Ayat (3) Yang dimaksud dengan pendidikan layanan khusus dalam ketentuan ini adalah pendidikan yang diperuntukkan penduduk Aceh yang berada di daerah terpencil atau terbelakang dengan standar dan kurikulum yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Ayat (4) Yang dimaksud dengan pendidikan khusus dalam ketentuan ini adalah pendidikan yang diperuntukkan bagi penduduk Aceh kepada pemilik kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial, serta diberikan yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 218 . . .