Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/182

Halaman ini belum diuji baca

- 37 Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 226 Ayat (1) Yang dimaksud dengan lembaga sosial kemasyarakatan dalam ketentuan ini meliputi lembaga keagamaan, lembaga pendidikan, lembaga adat, organisasi sosial, organisasi perempuan, organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat, serta dunia usaha yang memenuhi persyaratan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 227 Cukup jelas. Pasal 228 Cukup jelas. Pasal 229 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan dalam ketentuan ini adalah ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 230 Lihat penjelasan Pasal 229 ayat (3). Pasal 231 Cukup jelas . . .