Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/185

Halaman ini belum diuji baca

- 40 Cukup jelas. Pasal 261 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan adalah Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagaimana telah diubah dengan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 2 Tahun 2004. Pasal 262 Cukup jelas. Pasal 263 Cukup jelas. Pasal 264 Cukup jelas. Pasal 265 Cukup jelas. Pasal 266 Cukup jelas. Pasal 267 Cukup jelas. Pasal 268

Cukup jelas . . .