Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/22

Halaman ini telah diuji baca
  1. memilih dan dipilih;
  2. membela diri; dan
  3. imunitas.
  1. Anggota DPRA/DPRK mempunyai kewajiban:
    1. mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menaati segala peraturan perundang-undangan;
    2. membina demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota;
    3. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat;
    4. memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, menerima keluhan dan pengaduan masyarakat, serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya;
    5. menaati peraturan tata tertib, kode etik, dan sumpah/janji anggota DPRA/DPRK;
    6. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
    7. memberikan pertanggungjawaban atas tugas dan kinerjanya selaku anggota DPRA/DPRK sebagai wujud tanggung jawab moral dan politik terhadap daerah pemilihannya; dan
    8. menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait.
  2. Pelaksanaan hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRA/DPRK dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 27
  1. DPRA/DPRK wajib menyusun kode etik untuk menjaga martabat dan kehormatan anggota DPRA/DPRK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
  2. Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi:
    1. pengertian kode etik;
    2. tujuan kode etik;