Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/26

Halaman ini telah diuji baca
  1. mengamati dan mengevaluasi disiplin, etika, dan moral para anggota DPRA/DPRK dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan sesuai dengan kode etik DPRA/ DPRK;
  2. meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRA/DPRK terhadap Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik DPRA/DPRK serta sumpah/janji;
  3. melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan dan anggota DPRA/DPRK, masyarakat dan/atau pemilih; dan
  4. menyampaikan simpulan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c sebagai rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh DPRA/DPRK.
  1. Mekanisme kerja Badan Kehormatan disusun oleh Badan Kehormatan dan disetujui oleh pimpinan DPRA/DPRK.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 34
  1. Panitia Legislasi berkedudukan sebagai pusat perencanaan pembentukan qanun.
  2. Panitia Legislasi pada DPRA dibentuk oleh DPRA dan Panitia Legislasi pada DPRK dibentuk oleh DPRK.
  3. Panitia Legislasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bersifat tetap.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 35
Tugas Panitia Legislasi sebagai pusat perencanaan pembentukan qanun adalah:
  1. menyusun program legislasi daerah yang memuat daftar urutan rancangan qanun untuk 1 (satu) masa keanggotaan dan prioritas setiap tahun anggaran, yang selanjutnya dilaporkan dalam Rapat Paripurna untuk ditetapkan dengan keputusan DPRA/DPRK;
  2. menyiapkan rancangan qanun usul inisiatif DPRA/DPRK berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
  3. melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan qanun yang diajukan anggota, komisi, dan gabungan komisi sebelum rancangan qanun tersebut disampaikan kepada pimpinan dewan;