|
- memberikan pertimbangan terhadap pengajuan rancangan qanun yang diajukan oleh anggota, komisi, dan gabungan komisi di luar rancangan qanun yang terdaftar dalam program legislasi daerah atau prioritas rancangan qanun tahun berjalan;
- melakukan pembahasan dan perubahan/penyempurnaan rancangan qanun yang secara khusus ditugaskan Panitia Musyawarah;
- melakukan penyebarluasan dan mencari masukan untuk rancangan qanun yang sedang dan/atau yang akan dibahas dan sosialisasi rancangan qanun yang telah disahkan;
- mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap materi qanun melalui koordinasi dengan komisi;
- menerima masukan dari masyarakat baik tertulis maupun lisan mengenai rancangan qanun;
- memberikan pertimbangan terhadap rancangan qanun yang sedang dibahas oleh Gubernur dan DPRA serta bupati/walikota dan DPRK; dan
- menginventarisasi masalah hukum dan peraturan perundang-undangan pada akhir masa keanggotaan DPRA/DPRK untuk dipergunakan sebagai bahan oleh Panitia Legislasi pada masa keanggotaan berikutnya.
|
Bagian Keenam
Fraksi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 36
|
- Setiap anggota DPRA/DPRK wajib berhimpun dalam fraksi.
- Jumlah anggota setiap fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya sama dengan jumlah minimal komisi di DPRA/DPRK.
- Anggota DPRA/DPRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari partai politik/partai politik lokal yang tidak memenuhi syarat untuk membentuk 1 (satu) fraksi, wajib bergabung dengan fraksi yang ada atau membentuk fraksi gabungan.
- Fraksi yang ada wajib menerima anggota DPRA/DPRK dari partai politik/partai politik lokal lain yang tidak memenuhi syarat untuk dapat membentuk 1 (satu) fraksi.
|