Dalam hal telah dibentuk fraksi gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kemudian tidak lagi memenuhi syarat sebagai fraksi gabungan, seluruh anggota fraksi gabungan tersebut wajib bergabung dengan fraksi lain dan/atau fraksi gabungan lain yang memenuhi syarat.
Partai politik/partai politik lokal yang memenuhi persyaratan untuk membentuk fraksi hanya dapat membentuk 1 (satu) fraksi.
Fraksi gabungan dapat dibentuk oleh partai politik/partai politik lokal dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (5).
Bagian Ketujuh Larangan dan Pemberhentian Anggota DPRA/DPRK
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 37
Anggota DPRA/DPRK dilarang merangkap jabatan sebagai:
pejabat negara;
hakim pada badan peradilan;
Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBA/APBK.
Anggota DPRA/DPRK dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan negeri dan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat/pengacara, notaris, dokter praktik, jurnalis, dan pengelola media massa serta pekerjaan lain yang berhubungan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPRA/DPRK.
Anggota DPRA/DPRK dilarang melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Anggota DPRA/DPRK yang melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melepaskan pekerjaan tersebut selama menjadi anggota DPRA/DPRK.