Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/29

Halaman ini telah diuji baca
  1. Anggota DPRA/DPRK yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diusulkan pemberhentiannya berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Kehormatan DPRA/DPRK.
  2. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRA/DPRK yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 38
  1. Anggota DPRA/DPRK berhenti antarwaktu sebagai anggota karena:
    1. meninggal dunia; atau
    2. mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis.
  2. Anggota DPRA/DPRK diberhentikan antarwaktu karena:
    1. diusulkan oleh partai politik/partai politik lokal yang bersangkutan;
    2. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
    3. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPRA/DPRK;
    4. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau melanggar kode etik DPRA/ DPRK;
    5. tidak melaksanakan kewajiban anggota DPRA/DPRK;
    6. melanggar larangan bagi anggota DPRA/DPRK; atau
    7. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih.
  3. Pemberhentian anggota DPRA/DPRK yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), disampaikan oleh pimpinan DPRA kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi anggota DPRA atau oleh pimpinan DPRK kepada Gubernur melalui bupati/walikota bagi anggota DPRK untuk diresmikan pemberhentiannya.