Pemberhentian anggota DPRA/DPRK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dilaksanakan setelah ada keputusan DPRA/DPRK berdasarkan rekomendasi dari Badan Kehormatan DPRA/DPRK.
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRA/DPRK dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
BAB VIII PEMERINTAH ACEH DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA
Bagian Kesatu Umum
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 39
Pemerintah Aceh dipimpin oleh seorang Gubernur sebagai Kepala Pemerintah Aceh dan dibantu oleh seorang Wakil Gubernur.
Gubernur dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh perangkat daerah Aceh.
Gubernur bertanggung jawab dalam penetapan kebijakan Pemerintah Aceh pada semua sektor pemerintahan termasuk pelayanan masyarakat dan ketenteraman serta ketertiban masyarakat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai hal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Qanun Aceh dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 40
Gubernur karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil Pemerintah.