Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/31

Halaman ini telah diuji baca
  1. Dalam kedudukan sebagai wakil Pemerintah, Gubernur bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 41
  1. Pemerintah kabupaten/kota dipimpin oleh seorang bupati/walikota sebagai kepala pemerintah kabupaten/kota dan dibantu oleh seorang wakil bupati/wakil walikota.
  2. Bupati/walikota dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh perangkat kabupaten/kota.
  3. Bupati/walikota bertanggung jawab dalam penetapan kebijakan pemerintah kabupaten/kota di semua sektor pelayanan publik termasuk ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai hal sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dalam qanun kabupaten/kota dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.


Bagian Kedua
Tugas dan Wewenang


Pasal 42
  1. Gubernur atau bupati/walikota mempunyai tugas dan wewenang:
    1. memimpin penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama antara Gubernur dan DPRA atau bupati/walikota dan DPRK;
    2. mengajukan rancangan qanun;
    3. menetapkan qanun yang telah mendapat persetujuan bersama antara Gubernur dan DPRA, atau bupati/walikota dan DPRK;
    4. menyusun dan mengajukan rancangan qanun tentang APBA kepada DPRA dan APBK kepada DPRK untuk dibahas, disetujui, dan ditetapkan bersama;
    5. melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan syari’at Islam secara menyeluruh;