Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/32

Halaman ini belum diuji baca

f. memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban mengenai penyelenggaraan pemerintahan kepada DPRA atau DPRK; g. memberikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Aceh kepada Pemerintah; h. memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah; i. menyampaikan informasi penyelenggaraan Pemerintahan Aceh/ kabupaten/kota kepada masyarakat; j. mengupayakan terlaksananya kewenangan pemerintahan; k. mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menguasakan kepada pihak lain sebagai kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan l. melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Gubernur melakukan konsultasi dan memberikan pertimbangan terhadap kebijakan administratif yang ditetapkan oleh Pemerintah yang berkaitan langsung dengan Aceh sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Pasal 43 (1) Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, memiliki tugas dan wewenang mengoordinasikan: a. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota; b. penyelenggaraan urusan Pemerintahan di Aceh dan kabupaten/kota; c. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di Aceh dan kabupaten/kota; d. pembinaan dalam penyelenggaraan kekhususan dan keistimewaan Aceh; dan e. pengusahaan dan penjagaan keseimbangan pembangunan antarkabupaten/kota di Aceh. (2) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur sebagai wakil Pemerintah dapat menugaskan perangkat daerah Aceh.