Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/33

Halaman ini belum diuji baca

(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur berhak untuk memberikan penghargaan dan/atau sanksi administratif kepada bupati/walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada APBN. (5) Kedudukan keuangan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Qanun Aceh.

Pasal 44 (1) Wakil Gubernur mempunyai tugas membantu Gubernur dalam: a. penyelenggaraan pemerintahan; b. pengoordinasian kegiatan instansi pemerintah dalam pelaksanaan syari’at Islam; c. penindaklanjutan laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparatur pengawasan; d. pemberdayaan perempuan dan pemuda; e. pemberdayaan adat; f. pengupayaan pengembangan kebudayaan; g. pelestarian lingkungan hidup; h. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota; i. pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur apabila Gubernur berhalangan; dan j. pelaksanaan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh Gubernur.