Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/36

Halaman ini belum diuji baca

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan qanun yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Pasal 47 Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota dilarang: a. membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi diri, anggota keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politik yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, merugikan kepentingan umum, dan meresahkan sekelompok masyarakat, atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain; b. turut serta dalam suatu perusahaan, baik milik negara, milik swasta maupun milik pemerintah Aceh, atau dalam yayasan bidang apa pun; c. melakukan pekerjaan lain yang berhubungan dengan jabatan yang memberikan keuntungan bagi dirinya, baik secara langsung maupun tidak langsung; d. melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan; e. menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara di pengadilan selain yang dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf k. f. menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatan; dan g. merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan DPRA sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Bagian Keempat Pemberhentian