Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/38

Halaman ini belum diuji baca

a. pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota diusulkan kepada Presiden berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRA/DPRK, bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota; b. Pendapat DPRA/DPRK sebagaimana dimaksud pada huruf a diputuskan melalui Rapat Paripurna DPRA/DPRK yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota DPRA/DPRK dan putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota DPRA/DPRK yang hadir; c. Mahkamah Agung wajib memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat DPRA/DPRK paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah permintaan DPRA/DPRK itu diterima Mahkamah Agung dan putusannya bersifat final; d. Apabila Mahkamah Agung memutuskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban, DPRA/DPRK menyelenggarakan rapat paripurna DPRA/ DPRK yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota DPRA/DPRK dan putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota DPRA/DPRK yang hadir untuk memutuskan usul pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota kepada Presiden; dan e. Presiden wajib memproses usul pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak DPRA/DPRK menyampaikan usul.