Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/39

Halaman ini belum diuji baca

Pasal 49 (1) Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRA/DPRK, apabila dinyatakan melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan. (2) Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota diberhentikan oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRA/DPRK, apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pasal 50 (1) Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRA/DPRK karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara. (2) Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota diberhentikan oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRA/ DPRK karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara dan/atau tindak pidana lain yang dinyatakan dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pasal 51 (1) Dalam hal Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota menghadapi krisis kepercayaan publik yang meluas karena dugaan melakukan tindak pidana dan melibatkan tanggung jawabnya, DPRA/DPRK menggunakan hak angket untuk menanggapinya.