Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/41

Halaman ini belum diuji baca

(7) Berdasarkan keputusan DPRA/DPRK sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Presiden memberhentikan Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 52 (1) Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1), Pasal 50 ayat (1), dan Pasal 51 ayat (5) setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, paling lama 30 (tiga puluh) hari Presiden telah merehabilitasikan dan mengaktifkan kembali Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang bersangkutan sampai dengan akhir masa jabatannya. (2) Apabila Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir masa jabatannya, Presiden merehabilitasikan Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang bersangkutan dan tidak mengaktifkannya kembali.

Pasal 53 (1) Apabila Gubernur/bupati/walikota diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1), Pasal 50 ayat (1), dan Pasal 51 ayat (5), Wakil Gubernur/wakil bupati/wakil walikota melaksanakan tugas dan kewajiban Gubernur/bupati/walikota sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (2) Apabila Wakil Gubernur/wakil bupati/wakil walikota diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1), Pasal 50 ayat (1), dan Pasal 51 ayat (5), tugas dan kewajiban Wakil Gubernur/wakil bupati/wakil walikota dilaksanakan oleh Gubernur/bupati/walikota sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.