Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/43

Halaman ini belum diuji baca

(4) Dalam hal Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota berhenti atau diberhentikan secara bersamaan dalam masa jabatannya, Rapat Paripurna DPRA atau DPRK memutuskan dan menugaskan KIP untuk menyelenggarakan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak ditetapkannya penjabat Gubernur/bupati/walikota. (5) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekretaris Daerah Aceh dan sekretaris daerah kabupaten/kota melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur/bupati/ walikota sampai dengan Presiden mengangkat penjabat Gubernur/ bupati/walikota. (6) Tata cara pengisian kekosongan, persyaratan, dan masa jabatan penjabat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kelima Penyelidikan dan Penyidikan

Pasal 55 (1) Penyelidikan dan penyidikan terhadap Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari Presiden atas permintaan penyidik. (2) Apabila persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan, proses penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan. (3) Penyidikan yang dilanjutkan dengan tindakan penahanan diperlukan persetujuan tertulis sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).